RESTORATIVE JUSTICE PEMBAHARUAN HUKUM ACARA PIDANA

Walim

  • Pengelola Jurnal CENDEKIA Jaya
Keywords: restorative justice, Hukum Acara Pidana, Pembaharuan

Abstract

Secara sejarah, upaya alternatif dalam menyelesaikan perkara pidana telah ada sejak zaman penjajahan Belanda, bahkan sebelum Indonesia merdeka. Contohnya terlihat dalam Pasal 82 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dikenal sebagai Afkoop. Pasal ini menyatakan bahwa tuntutan terhadap pelanggaran yang diancam dengan pidana denda saja dapat dihapus jika pelaku dengan sukarela membayar denda maksimum dan biaya-biaya yang telah dikeluarkan sejak proses penuntutan dimulai. Saat ini, terdapat beberapa bentuk penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan yang berlaku, yaitu diversi (pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana sesuai Undang-undang sistem peradilan pidana anak), Afkoop (seperti diatur dalam Pasal 82 KUHP), dan Seponeren (penyampingan perkara demi kepentingan umum oleh Jaksa Agung). Mengingat latar belakang ini, penulis merumuskan beberapa pertanyaan permasalahan sebagai berikut: Bagaimana konsep restorative justice diterapkan dalam sistem hukum pidana di Indonesia? Bagaimana prinsip restorative justice diaplikasikan dalam penyelesaian perkara pidana di Indonesia? Dan bagaimana model pelaksanaan restorative justice yang dapat diterapkan dalam hukum acara pidana Indonesia?

Berdasarkan analisis yang dilakukan, dapat disimpulkan bahwa restorative justice dapat diterapkan dalam kasus-kasus yang menyebabkan kerugian keuangan atau dalam tindak pidana yang ringan. Prinsip restorative justice dalam penyelesaian perkara pidana di Indonesia tidak hanya bergantung pada ketentuan hukum pidana formal dan materiil, namun juga didasarkan pada konsep pemidanaan yang lebih luas. Model pelaksanaan restorative justice dalam hukum acara pidana Indonesia dapat ditemukan melalui mekanisme penyelesaian pidana yang mengikuti pendekatan pemecahan masalah hukum yang sah, yang tercermin dalam reformasi sistem peradilan pidana di Indonesia, yang didasarkan pada evaluasi sistem yang ada saat ini.

 

Published
2023-02-28
How to Cite
CENDEKIA Jaya, P. (2023). RESTORATIVE JUSTICE PEMBAHARUAN HUKUM ACARA PIDANA. CENDEKIA Jaya, 5(1), 51-65. https://doi.org/10.47685/cendekia-jaya.v5i1.460