Kajian Hukum Tentang Kekuatan Alat Bukti Yang Dipublikasikan Oleh Seorang Ahli Di Luar Pemeriksaan Persidangan Dihubungkan Pasal 184 Kuhap

  • Sunarko Kasidin
Keywords: Kekuatan; alat bukti; publikasi

Abstract

Selama masa penyidikan dan peninjauan kembali, untuk kepentingan peradilan, penyidik ​​berhak mengajukan permintaan keterangan dari ahli. Hal ini ditegaskan oleh Pasal 133 KUHAP yang memberi wewenang kepada penyidik ​​untuk mengajukan permintaan keterangan ahli kepada ahli kedokteran forensik atau dokter atau ahli lainnya apabila keterangan ahli itu sangat diperlukan untuk kepentingan peradilan. Jika seorang ahli diperlukan untuk memberikan kesaksian, ahli tersebut membuat laporan atas permintaan penyidik. Hal ini ditegaskan dalam penafsiran Pasal 186 KUHAP yang bertujuan untuk meyakinkan majelis hakim agar memutuskan perkara tersebut harus berdasarkan alat bukti yang terdapat dalam Pasal 184 dan 183 KUHAP. Penulis melakukan penelitian dalam bentuk disertasi dan menemukan pertanyaan sebagai berikut: Apa kekuatan bukti yang diungkapkan di luar keluarga?Apa sanksi hukum atas pernyataan publik di luar keluarga yang melanggar asas praduga? Tidak bersalah. Analisis deskriptif dalam penelitian ini adalah suatu metode yang bertujuan untuk menggunakan bahan hukum tingkat pertama, bahan hukum tingkat kedua dan bahan hukum tingkat ketiga untuk menggambarkan atau mendeskripsikan fakta berupa data. Melalui penelitian ini diharapkan diperoleh grafik perbandingan, karena penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan hubungan antara kekuatan alat bukti yang diterbitkan oleh ahli di luar pengadilan dengan hukum pembuktian di Indonesia melalui analisis berdasarkan Pasal 184 dan Pasal 183. Ketentuan Hukum Acara Pidana. Penulis menyimpulkan bahwa prosedur pembuktian keterangan ahli sebagai alat bukti menunjukkan bahwa ada dua pendekatan yang dapat dilakukan. Pertama, meminta keterangan ahli pada tahap penyidikan dan pemeriksaan, dan penyidik ​​akan membuat visum et repertum dan laporan lainnya sesuai dengan Pasal 133 KUHAP. Oleh karena itu keterangan ahli yang diatur dalam pasal ini dilakukan secara tertulis oleh penyidik. Cara kedua yang diatur dalam Pasal 179 KUHAP dan Pasal 189 KUHAP adalah dengan mewajibkan para ahli memberikan keterangan secara lisan secara langsung di pengadilan, oleh karena itu hakim harus berhati-hati, berhati-hati dan dewasa. Penilaian dan pertimbangan terhadap barang bukti dan nilai barang bukti yang dilarang untuk diedarkan ke publik dapat dikenakan sanksi pidana, seperti pengumpulan barang bukti (visum et repertum).

Published
2021-10-25
How to Cite
Kasidin, S. (2021). Kajian Hukum Tentang Kekuatan Alat Bukti Yang Dipublikasikan Oleh Seorang Ahli Di Luar Pemeriksaan Persidangan Dihubungkan Pasal 184 Kuhap. FOCUS: Jurnal of Law, 2(2), 1-20. https://doi.org/10.47685/focus.v2i1.175