Pembuktian Tindak Pidana Aduan Antara Suami Dan Istri Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Abstract
Kekerasan dalam rumah tangga sering kali terjadi dalam sutau keluarga. Banyak faktor yang ditimbulkan dan akibat dari kekerasan rumah tangga tersebut. Tidak sedikit aduan tentang hubungan suami istri. berdasarkan uraian diatas penulis bertujuan ingin mengetahui bagaimanakah sistem pembuktian yang diterapkan dalam tindak pidana aduan yang terjadi antara suami dan isteri dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan kendala-kendala apa saja yang mempersulit atau menghambat sistem pembuktian dalam tindak pidana aduan yang terjadi antara suami dan isteri. hukum. Kegiatan penelitian hukum tersebut berpedoman kepada metode penelitian sebagai standard baku dalam melakukan suatu penelitian hukum. Metode penelitian hukum yang penulis pergunakan adalah metode penelitian yuridis-normatif. Hasil dari penelitian ini adalah Sistem pembuktian dalam kasus tindak pidana KDRT yang merupakan tindak pidana aduan yang terjadi antara suami-isteri di Kabupaten Serang Provinsi Banten, Pengadilan masih menerapkan sistem pembuktian berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yaitu harus ada minimal 2 (dua) alat bukti. Sehingga banyak kasus-kasus KDRT yang tidak dapat diajukan ke Penuntut Umum karena kurangnya pembuktian yang akhirnya diselesaikan secara perdata (damai), tanpa diproses ke Pengadilan. Kendala-kendala yang mempengaruhi atau menghambat dalam sistem pembuktian dalam tindak pidana aduan yang terjadi antara suami isteri dalam rumah tangga adalah Lambatnya proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian terhadap tindak pidana aduan yang terjadi antara suami dan isteri yang mengakibatkan hilangnya alat bukti.
Authors who publish with this journal agree to the following terms: Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.