Pembuktian Tindak Pidana Aduan Antara Suami Dan Istri Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga

  • Sukama Sukama Universitas 17 Agustus 1945 Cirebon
Keywords: Pembuktian; aduan; suami dan istri; kekerasan.

Abstract

Kekerasan dalam rumah tangga sering kali terjadi dalam sutau keluarga. Banyak faktor yang ditimbulkan dan akibat dari kekerasan rumah tangga tersebut. Tidak sedikit aduan tentang hubungan suami istri. berdasarkan uraian diatas penulis bertujuan ingin mengetahui bagaimanakah sistem pembuktian yang diterapkan dalam tindak pidana aduan   yang terjadi antara suami dan isteri dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan kendala-kendala apa saja yang mempersulit atau menghambat sistem pembuktian dalam  tindak pidana aduan yang terjadi antara suami dan isteri. hukum. Kegiatan penelitian hukum tersebut berpedoman kepada metode penelitian sebagai standard baku dalam melakukan suatu penelitian hukum. Metode penelitian hukum yang penulis pergunakan adalah metode penelitian yuridis-normatif. Hasil dari penelitian ini adalah Sistem pembuktian dalam kasus tindak pidana KDRT yang merupakan tindak pidana aduan yang terjadi antara suami-isteri di Kabupaten Serang Provinsi Banten, Pengadilan masih menerapkan sistem pembuktian  berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yaitu harus ada minimal 2 (dua) alat bukti. Sehingga banyak kasus-kasus KDRT yang tidak dapat diajukan ke Penuntut Umum karena kurangnya pembuktian yang akhirnya diselesaikan secara perdata (damai), tanpa diproses ke Pengadilan. Kendala-kendala yang mempengaruhi atau menghambat dalam sistem pembuktian dalam tindak pidana aduan yang terjadi antara suami isteri  dalam rumah tangga adalah Lambatnya proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian terhadap tindak pidana aduan yang terjadi antara suami dan isteri yang mengakibatkan hilangnya alat bukti.

Published
2021-10-25
How to Cite
Sukama, S. (2021). Pembuktian Tindak Pidana Aduan Antara Suami Dan Istri Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. FOCUS: Jurnal of Law, 2(2), 62-84. https://doi.org/10.47685/focus.v2i1.178