ANALISIS YURIDIS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SUMBER NOMOR 406/PID.SUS/2020/PN.SBR. TENTANG PERMUFAKATAN JAHAT DALAM TINDAK PIDANA NARKOBA
Abstract
Tindak pidana narkotika merupakan serious crime, suatu kejahatan yang berdampak besar dan multi dimensional terhadap sosial, budaya, ekonomi dan politik serta begitu dahsyatnya dampak negatif bagi kelangsungan hidup umat manusia. Sehingga upaya pemberantasannya tidak cukup hanya ditangani oleh pemerintah dan aparat penegak hukum saja melainkan perlu melibatkan seluruh masyarakat untuk berperan dan berpartisipasi aktif dalam pencegahan dan pemberantasannya. Tindak pidana narkotika saat ini tidak lagi dilakukan secara individu, melainkan melibatkanbanyak orang yang secara bersama-sama bersepakat untuk melakukan tindak pidana narkotika. Kesepakatan yang disebut permufakatan jahat ini digantungkan pada tindak pidana yang tidak selesai. Identifikasi Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini antara lain : Bagaimana penafsiran permufakatan jahat dalam Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan penyertaan dalam pasal 55 Ayat (1) KUHP dalam praktek pengadilan dan bagaimana pertimbangan hakim dalam menerapkan Permufakatan Jahat dalam Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Narkotika pada putusan Nomor 406/Pid.Sus/2020/PN.Sbr. Penelitian ini merupakan penelitian normative dengan Cara dan alat pengumpulan data menggunakan metode deskriptif yang dilakukan dengan melakukan analisis terhadap bahan hukum kepustakaan secara kualitatif, kemudian diuraikan dan dihubungkan antara data yang satu dengan data yang lainnya secara sistematis. Hasil Penelitian ini menyimpulkan bahwa pemufakatan jahat dalam undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dimaknai sebagai suatu perbuatan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih untuk melakukan kejahatan, dan perbuatan pidananya sendiri belum dilakukan atau belum selesai.
Authors who publish with this journal agree to the following terms: Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.








