TINDAK PIDANA PENYEBARAN BERITA HOAK YANG MENIMBULKAN KEBENCIAN DI KALANGAN MASYARAKAT
Abstract
Berita hoax sekarang ini sedang marak tersebar di berbagai media. Baik itu media cetak maupun media online. Mirisnya, kebanyakan dari masyarakat kurang peduli dengan adanya hal tersebut. Kebanyakan dari masyarakat bisa dengan mudah mempercayai berita hoax dan tak segan-segan untuk menyebarluaskan kepada khalayak. Penerapan hukum tindak pidana penyebaran hoak yang menimbulkan kebencian sebagaimana, Pasal 45 ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Authors who publish with this journal agree to the following terms: Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.








