KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PROGRAM PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP DI KABUPATEN CIREBON
Abstract
Undang-Undang Dasar 1945, telah menegaskan bahwa Negara Indonesia adalah Negara yang berdasarkan hukum. Demikian pula soal tanah, pemerintah berkewajiban memberikan kepastian hukum terhadap status tanah yang dikuasai masyarakat atau badan usaha. Penyelenggaraan pendaftaran tanah akan menghasilkan suatu produk akhir berupa sertifikat sebagai tanda bukti kepemilikan hak atas tanah. Namun pada kenyataannya, hingga saat pelaksanaan pendaftaran tanah belum dapat sepenuhnya diwujudkan. Pelaksanaan pendaftaran tanah sistematis lengkap di Kabupaten Cirebon dimulai dari persiapan sosialisasi dan penyuluhan dan penetapan sarana kegiatan. Pembentukan dan penetapan panitia ajudikasi pendaftaran tanah sistematis lengkap, kemudian dilakukan pengumpulan dan pengolahan data yuridis tanah, pemeriksaan tanah, pengumuman. kemudian menerbitkan putusan pemberian hak atas tanah, pembukuan hak atas tanah, kemudian panitia ajudikasi menerbitkan dan menyerahkan sertifikat hak atas tanah kepada pemilik tanah..
Authors who publish with this journal agree to the following terms: Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.








