UPAYA KEPOLISIAN DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA KEKERASAN PELAJAR
Abstract
Pelajar termasuk dalam kelompok usia remaja yang masih labil. Pada tahap ini mereka sedang mencari jati dirinya masing-masing, dan berusaha diakui keberadaannya di dalam lingkungannya, sehingga banyak pelajar melakukan tindakan yang melawan hukum. Dilihat dari sudut pelajar, maka mereka menganggap bahwa tindakan yang telah mereka lakukan hanyalah suatu pandangan dari ungkapan ekspresi sebagai konsekuensi dari yang dirasakan tidak adil terhadapnya. Aparat penegak hukum yang bertanggung jawab atas keamanan dan masyarakat, termasuk tindak pidana kekerasan pelajar. Kepolisian sebagai aparat penegak hukum yang bertanggung jawab atas keamanan dan masyarakat, termasuk tindak pidana kekerasan pelajar. Upaya-upaya tersebut meliputi, upaya preventif untuk meminalisir kesempatan para pelajar melakukan tindak kekerasan dengan cara penyuluhan atau bimbingan melalui keluarga, sekolah, lembaga kemasya-rakatan dan upaya represif untuk menindak pelajar-pelajar yang telah melakukan kekerasan dengan melaksanakan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku .
Authors who publish with this journal agree to the following terms: Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.