ANALISIS YURIDIS TENTANG PERANAN PENEGAK HUKUM DALAM MELINDUNGI ANAK AKIBAT KORBAN PENCABULAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 48 TAHUN 2009 TENTANG KEKUASAAN KEH
Abstract
Dalam rangka menciptakan rasa keadilan dibidang hukum yang sebenarnya yang sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku maka pihak Kepolisian, Jaksa sebagai Penuntut Umum dan Majelis Hakim harus peka terhadap perkembangan dan kehidupan di masyarakat, karena kemajuan suatu teknologi yang sekarang dinikmati semua kalangan baik anak-anak maupun orang dewasa kadang-kadang disalah gunakan seperti terjadinya pencabulan terhadap anak dibawah umur maka bagi hakim harus melindungi korban berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan hakim menjatuhkan pidana terhadap tersangka harus sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yaitu Tidak seorang pun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabila pengadilan karena alat pembuktian yang sah menurut undang-undang, mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dianggap dapat bertanggung jawab, telah bersalah atas perbuatan yang didakwakan atas dirinya.
Apa yang mendorong seseorang melakukan tindak pidana cabul terhadap anak dengan cara tipu muslihat membujuk secara terus menerus dan berkelanjutan melakukan cabul terhadap anak dan bagaimanakah peran penegak hukum dalam melindungi anak akibat terjadinya pencabulan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dalam penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, bertujuan menari azas-azas hukum positif serta usaha menemukan hukum yang sesuai untuk diterapkan guna menyelesaikan suatu masalah hukum. Bahwa terdakwa Ahmad Ali Al-Hadrani bin Abdulah telah melakukan tindak pidana dengan cara tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk saksi Rizky Amelia yang masih dibawah umur untuk melakukan perbuatan cabul yang bukan istri yang sah, maka terdakwa dikenakan Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sehingga terdakwa dikenakan hukuman selama 6 (enam) tahun dan 9 (sembilan) bulan, dan Denda Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan Pidana kurungan selama : 3 (tiga) bulan Karena Majelis Hakim melihat hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan karena bagi Majelis Hakim untuk melepaskan terdakawa tida ada alasan pemaaf dan alasan pembenar dan putusan tersebut sudah mempunyai hukum tetap.
Authors who publish with this journal agree to the following terms: Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.