ANALISIS PERAN PENYIDIK POLRI DALAM PENEGAKAN HUKUM NARKOTIKA DI KOTA CIREBON DENGAN ACUAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009

  • Heri Hermawan Polres Indramayu
Keywords: Hukum Narkotika, Penyidik, Polri

Abstract

Kejahatan narkotika dan obat-obatan terlarang telah bersifat transnasional yang dilakukan dengan modus operandi dan teknologi yang canggih. Aparat penegak hukum diharapkan mampu mencegah dan menanggulangi kejahatan tersebut guna meningkatkan moralitas dan kualitas sumber daya manusia di Indonesia khususnya bagi generasi penerus bangsa. Masalah penyalahgunaan Narkotika merupakan masalah yang sangat kompleks, yang memerlukan upaya penanggulangan secara komprehensif dengan melibatkan kerja sama multidispliner, multisektor, dan peran serta masyarakat secara aktif yang dilaksanakan secara berkesinambungan, konsekuen dan konsisten. Sehingga pengedaran narkotika dapat diberntas dan pengedar, pemakai maupun pengguna dapat dikenakan jerat hukuman yang tinggi agar pelaku menjadi jerah.

Bagaimana langkah-langkah POLRI sebagai penyidik dalam menanggulangi dan mengungkapkan masalah penyalahgunaan Narkotika di Kota  Cirebon dan Hambatan-hambatan apa yang ditemui para penyidik dalam penyelesaian terhadap pelaku penyalahgunaan Narkotika

Dalam melakukan penelitian, penulis menggunakan metode pendekatan Yuridis normatif dengan cara mengkaji dan menginterpretasikan hal-hal yang terdapat dalam ketentuan-ketentuan dan bahan-bahan hukum yang berupa peraturan perundang-undangan yang ada beserta literature lainnya untuk selanjutnya dihubungkan dengan kondisi faktual yang ada di dalam masyarakat yang berkaitan dengan KUHP, KUHAP dan Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

aparat penegak hukum yang juga mempunyai peranan penting terhadap adanya kasus tindak pidana Narkotika ialah “Penyidik”, dalam hal ini penyidik POLRI dimana penyidik diharapkan mampu membantu proses penyelesaian terhadap kasus pelanggaran tindak pidana Narkotika. Dengan dikeluarkannya Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang narkotika dan Undang-Undang No.5 Tahun 1997 tentang psikotropika yang mengatur sanksi hukumnya, serta hal-hal yang diperbolehkan, dengan dikeluarkannya Undang-Undang tersebut, maka penyidik diharapkan mampu membantu proses penyelesaian perkara terhadap seseorang atau lebih yang telah melakukan tindak pidana Narkotika dewasa ini. Berdasarkan data pada Polresta Cirebon bahwa pengedar maupun pengguna narkotika yang ditangani oleh pihak Kepolisian Polresta Cirebon masih berpariasi dengan rata-rata masih remaja dikarenakan bagi bandar yang menyalurkan narkotika ini kepada para remaja merupakan sasaran yang paling empuk tanpa adanya berfikir panjang. Oleh karena pihak Kepolisian Polresta Cirebon selaku penyidik tetap berusaha dan bekerja sama dengan para pihak terutama pada masyarakat sekitarnya agar para pengedar narkotika dapat ditangkap dan dijerat dengan aturan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Published
2023-03-25
How to Cite
Hermawan, H. (2023). ANALISIS PERAN PENYIDIK POLRI DALAM PENEGAKAN HUKUM NARKOTIKA DI KOTA CIREBON DENGAN ACUAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009. FOCUS: Jurnal of Law, 4(1), 20-31. https://doi.org/10.47685/focus.v3i2.435