KAJIAN HUKUM TENTANG PENEGAKAN SANKSI PIDANA TERHADAP ANAK NAKAL BERDASARKAN PERADILAN ANAK TAHUN 1997
Abstract
Sanksi terhadap terhadap seorang tersangka atau terdakwa, pada dasarnya dapat dilakukan, guna kepentingan pemeriksaan, dengan maksud agar tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi lagi perbuatannya. Dan sanksi terhadapnya dapat dilakukan apabila pebuatan tersangka diancam pidana penjara lima tahun ke atas. Meskipun demikian sanksi terhadap seorang anak, harus memperhatikan ketentuan Pasal 45 ayat (1) Undang Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak memberikan syarat, agar sanksi terhadap itu dilakukan setelah dengan sungguh-sungguh mempertimbangkan kepentingan anak dan atau kepentingan masyarakat, disamping memperhatikan usia anak, dimana terhadap anak yang berusia kurang dari 12 (dua belas) tahun yang hanya dapat dijatuhi pidana tindakan.
Permasalah yang dapat rumuskan dari permasalahan diatas tindak pidana yang dilakukan oleh anak dibawah umur dan Bagaimana bentuk perlindungan anak nakal yang terlibat tindak pidana dalam proses hukum acara pidana.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan menggunakan penelitian deskriptif analistis dengan metode pendekatan kualitatif yang umumnya berbentuk studi dokumen atau kepustakaan, sedangkan tahapan-tahapan analisis yang dilakukan meliputi tahap pengumpulan data, tahap identifikasi data dan pengelompokan data, tahapan analisis data, dan tahapan penyimpulan atas data yang dianalisis.
Perbedaan antara pidana dengan tindakan atau antara pemidanaan dengan penindakan itu, yaitu bahwa suatu pemidanaan itu pada hakekatnya merupakan suatu kesengajaan untuk memberikan semacam penderitaan kepada seorang pelaku dan suatu tindak pidana, sedang pada suatu penindakan menurut hukum pidana, unsur kesengajaan untuk memberikan semacam penderitaan seperti itu tidak ada sama sekali. Adapun persamaannya sama-sama merupakan sanksi hukum; Sehubungan anak yang berkonflik dengan hukum, yang di dalam perkara anak nakal hanya dapat dijatuhi pidana tindakan karena anak tersebut di bawah umur sebagaimana ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak, hal ini bagi hakim dalam memberikan putusan terhadap anak harus sifatnya mendidik dan mempunyai rasa keadilan yang hakiki.
Authors who publish with this journal agree to the following terms: Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.