PERAN PENYIDIK POLRES KUNINGAN DALAM MEMERANGI PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA SESUAI DENGAN UNDANG-UNDANG NARKOTIKA TAHUN 2009

  • Abdillah Nanda Rahayana Universitas 17 Agustus 1945 Cirebon
Keywords: Penyidik, Penyalahgunaan Narkotik, Undang-undang Narkotik

Abstract

Kejahatan narkotika dan obat-obatan terlarang telah bersifat transnasional yang dilakukan dengan modus operandi dan teknologi yang canggih. Aparat penegak hukum khususnya Polres Kuningan diharapkan mampu mencegah dan menanggulangi kejahatan tersebut guna meningkatkan moralitas dan kualitas sumber daya manusia di Indonesia khususnya bagi generasi penerus bangsa. Masalah penyalahgunaan Narkotika merupakan masalah yang sangat kompleks, yang memerlukan upaya penanggulangan secara komprehensif dengan melibatkan kerja sama multidispliner, multisektor, dan peran serta masyarakat secara aktif yang dilaksanakan secara berkesinambungan, konsekuen dan konsisten. Sehingga pengedaran narkotika dapat diberntas dan pengedar, pemakai maupun pengguna dapat dikenakan jerat hukuman yang tinggi agar pelaku menjadi jerah. Apa langkah-langkah Polres Kuningan sebagai penyidik dalam menanggulangi dan mengungkapkan masalah penyalahgunaan Narkotika di Kabupaten  Kuningan dan Hambatan-hambatan apa yang ditemui para penyidik Polres Kuningan dalam penyelesaian terhadap pelaku penyalahgunaan Narkotika

metode yang digunakan dalam penelitian ini metode pendekatan Yuridis normatif dengan cara mengkaji dan menginterpretasikan hal-hal yang terdapat dalam ketentuan-ketentuan dan bahan-bahan hukum yang berupa peraturan perundang-undangan yang ada beserta literature lainnya untuk selanjutnya dihubungkan dengan kondisi faktual yang ada di dalam masyarakat yang berkaitan dengan KUHP, KUHAP dan Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. peranan penting terhadap mengungkap adanya kasus tindak pidana Narkotika ialah “Penyidik”, dalam hal ini penyidik Polres Kuningan dimana penyidik diharapkan mampu membantu proses penyelesaian terhadap kasus pelanggaran tindak pidana Narkotika. Dengan dikeluarkan Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang narkotika yang mengatur sanksi hukum sangat berat dengan tujuan agar penyalagunaan menjadi kapok dan tidak mengulangi lagi atas perbuatannya, maka penyidik diharapkan mampu membantu proses penyelesaian perkara terhadap seseorang atau lebih yang telah melakukan tindak pidana Narkotika dewasa ini. Berdasarkan data pada Polres Kuningan bahwa pengedar maupun pengguna narkotika yang ditangani oleh pihak Kepolisian Polres Kuningan setiap tahunya selalu meningkat sebagian besar masih remaja dikarenakan bagi bandar yang menyalurkan narkotika ini kepada para remaja merupakan sasaran yang paling empuk tanpa adanya berfikir panjang. Oleh karena pihak Kepolisian Polres Kuningan selaku penyidik tetap berusaha dan bekerja sama dengan para pihak terutama pada masyarakat sekitarnya agar para pengedar narkotika dapat ditangkap dan dijerat dengan aturan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Published
2023-03-25
How to Cite
Rahayana, A. (2023). PERAN PENYIDIK POLRES KUNINGAN DALAM MEMERANGI PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA SESUAI DENGAN UNDANG-UNDANG NARKOTIKA TAHUN 2009. FOCUS: Jurnal of Law, 4(1), 42-52. https://doi.org/10.47685/focus.v3i2.474