Kebijakan Hukum Pidana Dalam Upaya Penanganan Anak Yang Bermasalah Dikaitkan Dengan Undang-Undang No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana upaya dalam menangani anak yang bermasalah dengan hukum dalam peradilan pidana serta kebijakan hukum yang digunakan Majelis Hakim (PN Cirebon) dalam memutuskan perkara tindak kejahatan yang dilakukan anak. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian Pustaka. Adapun sifat penelitian yaitu deskriptif analitik, penelitian yang bertujuan untuk menggambarkan keadaan fenomenasosial, praktek dan „urf (kebiasaan) yang terdapat dalam masyarakat. Dalam hal ini penyusun membatasi pada kasus perkara kejahatan yang dilakukan oleh dalam bentuk perkosaan No. 45/Pid.B/2011/PN.CN dan kemudian dianalisis menurut hukum positif. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa upaya penanganan anak yang bermasalah maka pertimbangan yang digunakan oleh hakim dalam penjatuhan putusan diantaranya pertimbangan yuridis (Pasal 81 ayat (1), Pasal 82 UndangUndang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 287 ayat (1) KUHP), keterangan saksi, keterangan terdakwa, unsur- unsur tindak pidana, pertanggungjawaban pidana pelaku, tujuan pemidanaan, hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Kebijakan yang diambil oleh hakim kurang sesuai sebab hakim tidak mempertimbangkan proses penyelesaian perkara sesuai dengan Pasal 4 Undang-Undang No. 3 Tahun 1997, Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang No. 3 Tahun 2007, Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 61 ayat (2) UndangUndang No. 3 Tahun 1997).
Authors who publish with this journal agree to the following terms: Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.








