Analisis Yuridis Tentang Pembuktian Tindak Pidana Penipuan Sesuai Ketentuan Pasal 378 KUHP Dihubungkan Dengan Alat-Alat Bukti Media Elektronika
Abstract
Kecanggihan teknologi seluler dewasa ini cukup memudahkan setiap orang melakukan berbagai komunikasi satu dengan yang lain. Seiring dengan perkembangan teknologi komunikasi yang begitu pesat, orang-orang tertentu dapat juga menyalahgunakan sarana komunikasi itu dengan memanfaatkan teknologi seluler untuk melakukan kejahatan. Salah satu dampak negatif teknologi seluler ini adalah munculnya penipuan melalui Media Elektronika yang sudah sering terjadi di masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui unsur-unsur tindak pidana penipuan serta mengetahui bagaimana proses transformasi barang bukti menjadi alat bukti dalam tindak pidana melalui sarana Short Message Service. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif atau kepustakaan, dan penelitian hukum sosiologis atau empiris. Data yang diperoleh melalui dokumentasi dan studi pustaka serta studi lapangan. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa Suatu perbuatan dapat dikatakan tindak pidana penipuan apabila terpenuhi unsur – unsurnya yang sesuai menurut Undang – undang.
Authors who publish with this journal agree to the following terms: Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.








