ANALISIS FILSAFAT HUKUM TERHADAP PASAL 169 HURF Q UU NOMOR 7 TAHUN 2007 TENTANG PEMILU DAN PUTUSAN MK
Balthasar Watunglawar; Katarina Leba
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui, mendeskripsikan, dan melakukan analisis kritis terhadap pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2007 Tentang Pemilihan Umum dan Putusan Mahkama Konstitusi. Data yang dikumpulkan melalui dokumentasi diinterpretasikan, direfleksikan, dibandingkan, dan dianalisis secara kritis dalam pendekatin hermeunetik-filosofikal. Hasil penelitian ini menginformasikan persepsi bahwa huruf q dalam pasal 169 UU tersebut membatasi hak-hak kewarganegaraan dalam berdemokrasi dan tidak secara terbuka mengakomodir kebebasan dan keterlibatan usia produktif. Putusan terpaut inkonsistensi hubungan hak dan kewajiban kewarganegaraan dalam era kedewasaan demokratis. Perspektif putusan MK kurang memperhitungkan nilai kemanfaatan, kebaikan bersama, hak berdemokrasi warga, dan efek putusan sehingga menimbulkan berbagai tanggapan dan penilaian negatif terkait penambahan diskriminasi, nepotisme dan politik dinasti. Pusan MK mesti mengakomodir kebebasan berdemokrasi warga karena keberdaulatan rakyat. Oleh karena itu, putusan mesti berdasar pada prinsip demokrasi, tidak diskriminatif, terhindar dari relativitas hukum dan berpihak pada usia produktif.