PERSEPSI SOSIAL MASYARAKAT TENTANG PENGERTIAN PROSTITUSI
P. Maulana Kamal
Abstract
Prostitusi di Indonesia, adalah persoalan yang sangat kompleks. prostitusi hadir seiring peradaban kerajaan nusantara. Penyebab munculnya prostitusi tak hanya soal kemiskinan (ekonomi). Tapi tingginya aspirasi material dan dukungan budaya, meski peranan kemiskinan tidak dapat diabaikan. Artinya keberadaan prostitusi dan rumah bordil, bukan sekadar adanya lokalisasi dan prostitusi, tapi ada aneka rentetan kepentingan dan bisnis di belakangnya.
Penelitian ini untuk mengkaji dan menganalisis mengenai: 1) Persepsi Sosial Masyarakat Tentang Pengertian Prostitusi. 2) Konstruksi Ideal Prostitusi dalam KUHP Mendatang. Penelitian ini menggunakan metodologi yuridis sosiologis. Dikemukakan simpulan: 1) Persepsi Sosial Masyarakat Tentang Pengertian Prostitusi adalah paradoks, karena celaan kepada orang yang melakukan prostitusi namun ancaman bukan kepada pelaku prostitusi yakni prostitusi (pelacurnya) dan penggunanya, melainkan kepada mucikari, germo atau calo. 2) Konstruksi Ideal Prostitusi dalam KUHP Mendatang harus mengkonstruksi prostitusi (Pelacur), Pengguna prostitusi (Pelacur) dan mucikari baik yang tidak berbadan hukum korporasi maupun yang berbadan hukum korporasi yang bertindak sebagai mucikari dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana.