MORAL DAN ETIKA PENYELESAIAN INTERNASIONAL

  • Ingka Harsani Nasution Universitas 17 Agustus 1945 Cirebon
Keywords: moral, etika, hubungan internasional

Abstract

Sebelum hukum dibuat negara dalam mengatur hubungan internasional telah digunakan kebiasaan-kebiasaan, sebelum kebiasaan itu menjadi hukum maka kebiasaan itu harus berlangsung dalam waktu yang cukup lama agar dapat memperoleh persetujuan bersama dari anggota masyarakat internasional, kebiasaan sebagai suatu sumber hukum internasional pada umumnya telah diterima dan diakui oleh para hukum, baik dari Dunia Barat maupun Dunia Timur. Dalam hukum Internasional tersebut yang merupakan perangkat prinsip-prinsip dan aturan-aturan yang pada umumnya sudah diterima dan disetujui oleh masyarakat internasional.

Published
2019-07-30
How to Cite
Nasution, I. (2019). MORAL DAN ETIKA PENYELESAIAN INTERNASIONAL. CENDEKIA Jaya, 1(2), 99-110. https://doi.org/10.47685/cendekia-jaya.v1i2.37
Section
Articles