MEKANISME HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA NEGARA PASCA AMANDEMEN UUD 1945

Darwanto

Authors

  • Pengelola Jurnal CENDEKIA Jaya
  • Darwanto Darwanto Universitas 17 Agustus 1945 Cirebon

DOI:

https://doi.org/10.47685/cendekia-jaya.v3i1.129

Keywords:

lembaga negara, amandemen

Abstract

Setelah 350 tahun lamanya Belanda menjajah Indonesia, akhirnya pada tanggal 8 Maret 1942 Belanda menyerah kepada tentara Jepang yang menyerbu Indonesia. Sejak saat itu pula seluruh wilayah dikuasai tentara Jepang “Tera Belica” (daerah perang). Pada awalnya kehadiran mereka disambut baik oleh bangsa Indonesia karena propagandanya dengan istilah Gerakan 3 A (Nipon Pelindung Asia, Nipon Cahaya Asia dan Nipon Pemimpin Asia) serta janji-janji lain yang dikeluarkan oleh Jepang.

Namun itu hanyalah tipu muslihat belaka. Kegembiraan itu hanya sesaat dan berganti dengan kekecewaan dan tindasan. Kemerdekaan yang tadinya didambakan hapuslah sudah di antaranya dengan adanya larangan pengibaran Bendera Merah Putih, menyanyikan lagu Indonesia Raya dan larangan mendirikan Pemerintahan Nasional Indonesia oleh Pemerintah Militer Jepang.Sejak saat itu pula pergerakan kemerdekaan yang bersifat terbuka dibatasi, diganti dengan pergerakan di bawah tanah untuk mengelabui Jepang. Hal ini telah berhasil dan secara tidak sadar telah meningkatkan rasa kebangsaan dan kemerdekaan di dalam negeri.

Downloads

Published

2021-02-27

How to Cite

CENDEKIA Jaya, P. J., & Darwanto, D. (2021). MEKANISME HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA NEGARA PASCA AMANDEMEN UUD 1945: Darwanto. CENDEKIA Jaya, 3(1), 103–110. https://doi.org/10.47685/cendekia-jaya.v3i1.129

Most read articles by the same author(s)

> >>